1. Pengertian Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum
yang mengatur kepentingan suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut
adalah hukum internasional. Hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu hukum publik internasional dan hukum privat internasional.
o
Menurut Para Ahli :
1.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dan subjek hukum lain
bukan negara, atau subjek hukum bukan negara yang satu dengan yang lain.
2.
J.G Strke
Mendefinisikan hukum internasional sebagai
sekumpulan hukum ( Body of Law ) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan
karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain.
3.
Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan
peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan
yang harus dipatuhi oleh negara-negara ( subjek hukum internasional ) dan
hubungannya satu sama lain, yang meliputi :
- Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi instusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara instusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara instusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.
- Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.
o
Jadi, Hukum Internasional adalah merupakan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara negara dan negara,negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau
subjek hukum bukan negara satu sama lain.
2. Asas Hukum Internasional
Hukum internasional haruslah memperhatikan asas-asas berikut :
a.
Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara
atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang
dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua orang atau barang
yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing ( internasional )
sepenuhnya.
b.
Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara
untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara, di mana pun dia
berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai
kekuatan ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tersebut tetap berlaku bagi
warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
c.
Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara
untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan
peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat
pada batas-batas wilayah suatu negara.
d.
Asas Persamaan Derajat
Hubungan antara bangsa hendaknya didasarkan
pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Secara
formal memang negara-negara di dunia sudah lama derajatnya, tetapi secara
faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam
bidang ekonomi.
e.
Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa yang
berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya ketersediaan masing-masing
untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga
masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam
menjalin hubungan internasional.
f.
Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1.
Tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan
yang untuk itu uang bersangkutan telah
diputus bersalah atau dibebaskan.
2.
Tidak seorang pun dapat diadili di pengadilan lain untuk kejahatan
dimana orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana
Internasional.
3.
Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu
negara mengenai suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama.
g.
Pacta Sunt Servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam
perjamjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua
negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.
h.
Jus Cogent
Dalam perjanjian Internasional dikenal asas
Jus Congents. Maksudnya ialah bahwa perjanjian Internasional dapat batal demi
hukum jika ada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari hukum
Internasional Umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).
i.
Inviolability dan Immunity
Dalam hukum diplomatik dan Konsuler dikenal
asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib Diplomatik dan
Prootokoler , “ Involability “ merupakan terjemahan dari istilah “ Inviolable “
yang artinya seorang pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh
alat perlengkapan Negara penerima dan sebaiknya negara penerima berkewajiban
mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan
dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.
3. Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional dibedakan menjadi dua,
yaitu :
a.
Hukum Publik Internasional , adalah kumpulan peraturan hukum yang
mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik internasional
disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b.
Hukum Privat ( Perdata ) Internasional , adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga
negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (
perdata ) internasional disebut juga dengan istilah hukum antar bangsa.
4.
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum
Internasional Humaniter ( 1980 ), sumber hukum internasional dibedakan atas
sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber
hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber hukum internasional
material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.
v Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
1.
Aliran Naturalis. Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak
alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan, sehingga menempati posisi lebih tinggi
dari hukum nasional ( Grotius ).
2.
Aliran Positivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum
internasional pada persetujuan bersama negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)
v Sumber hukum formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti
Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa
internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional,
yaitu sebagai berikut :
1.
Perjanjian Internasional ( Traktat )
Perjanjian internasional adalah suatu
ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antar negara-negara sebagai
anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang
mempunyai akibat hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian
internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut
dapat berbentuk Bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi Internasional
yang merupakan sumber utama hukum Internasional adalah konvensi yang berbentuk
Law Making Treaties adalah perjanjian-perjanjian Internasional yang berisikan
prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum, yaitu sebagai berikut :
a.
Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai hukum perang dan
penyelesaian sengketa secara damai.
b.
General treaty for the renunciation of war, 27 Agustus 1928.
c.
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
d.
Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 1961 dan Hubungan
Konsuler 1963.
e.
Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982.
2.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari prakti
Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu
persoalan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama,
dijalankan secara konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh
banyak negara.
3.
Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip hukum umum yang dimaksud
adalah dasar-dasar sistem hukum pada umumnya,yang berasal dari asas hukum
Romawi. Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., fungsi prinsip-prinsip hukum
umum ini terdiri atas tiga hal berikut :
1.
Sebagai pelengkap hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
2.
Sebagai penafsiran perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
3.
Sebagai pembatas perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
4.
Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan Para Ahli Hukum Internasional
Yurisprudensi Internasional ( Judicial Decisions ) dan
anggapan-anggapan para ahli hukum internasional hanya digunakan untuk
membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan sumber
hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan
prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan internasional. Oleh
karena itu, apabila terjadi perselisihan internasional, banyak yang segan
menyelesaikan masalahnya melalui pengadilan internasional. Mahkamah
internasional tidak berwenang memaksa negara yang berselisih untuk membawa masalahnya
ke hadapan pengadilan internasional.
Anggapan-anggapan para ahli hukum
internasional memilliki peranan penting sebagai sumber hukum. Maksudnya,
walaupun anggapan-anggapan itu tidak menimbulkan hukum, tetapi dapat menjadi
penting jika secara langsung dapat menyelesaikan suatu masalah hukum
internasional.
v
Sumber umum hukum internasional, yaitu :
Sumber hukum internasional dapat
dikategorikan dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
1.
Kebiasaan internasional.
2.
Traktat ( Treaty ) : Perjanjian Internasional.
3.
Asas hukum umum yang diakui bagi
Negara-negara yang beradab.
4. Doktrin : Ajaran Para Ahli terkemuka.
5.
Yuris Prudensi : keputusan hakim terdahulu yang dijadikan sebagai dasar
Hukum Pengambilan Keputusan Hakim.
5.Subjek-subjek Hukum Internasional
Berikut ini subjek-subjek hukum
internasional :
a.
Negara
Negara yang dapat menjadi subjek hukum
Internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan merupakan bagian
dari negara lain. Negara yang berdaulat artinya negara tersebut mempunyai
pemerintahan sendiri secara penuh atau mempunyai kekuasaan penuh terhadap warga
negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
b.
Tahta Suci ( Vatikan )
Tahta Suci ( Heilige Stoel ) adalah Gereja
Khatolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan
merupakan negara seperti pada umumnya, Tahta Suci mempunyai kedudukan sama
dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
c.
Palang Merah Internasional
Kedudukan Palang Merah Internasional
sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
Di antaranya, Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang.
d.
Organisasi Internasional
Dalam pergaulan internasional yang
menyangkut hubungan antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan (
dibentuk ) oleh negara-negara itu. Menurut perkembangannya, organisasi
internasional yang berdiri tahun 1815 dinyatakan menjadi lembaga hukum
internasional sejak Kongres Wina.
e.
Orang Perseorangan ( Individu )
Manusia sebagai individu dianggap sebagai
subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya
memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan
masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah
Arbitrase Internasional.
f.
Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak dalam sengketa
dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena merekan memiliki
hak yang sama untuk :
1.)
Menentukan nasibnya sendiri ;
2.)
Memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri ;
3.)
Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
Contohnya : Gerakan Aceh Merdeka ( GAM )
yang melakukan perundingan dengan Pemerintahan Indonesia di Swedia.
6. Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional
merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai
alat perlengkapan PBB, Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang
dapat dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan para hakim
Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai
pengadilan internasional, Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan
perselisihan internasional negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB
adalah ipsofacto Piagam Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam
PBB. Ayat 2 menyatakan bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi
peserta dari Piagam Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh
Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah
Internasional dapat mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang
berselisih. Mahkamah Internasional
mengadili masalah yang berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan
kepentingan hukum.
b.
Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan
Pengadilan Internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa
masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi
negara-negara yang telah menandatangai optional clause. Ketentuan tersebut
tercantum dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional, yang menyatakan
bahwa “negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan
bahwa mereka mengakui kekuasaan Mahkamakh Internasional sebagai kekuasaan yang
mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian
istimewa”.
Dalam hal ini,
hubungan internasional mengenai proses perkara didasarkan surat gugatan.
Optional clause menunjukkan suatu langkah penting menuju suatu pengadilan
internasional yang bersifat wajib, walaupun penandatanganan negara-negara anggota
hanya mengenai penyelesaian perselisihan hukum saja.
B. SENGKETA INTERNASIONAL
1.
Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Sengketa adalah permasalah antara dua negara atau lebih
Tujuan hukum internasional ialah untuk mengatur hubungan-hubungan
antarnegara berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, kesusilaan, baik masa perang
maupun masa damai. Hukum damai mengurus hubungan antar negara walaupun dalam
keadaan damai. Peranan hukum internasional, misalnya mengatur batas negara,
mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat.
Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam ekonomi, sosial, dan budaya.
Hukum damai juga mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai,
seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai
perantara.
Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang
berperang dan menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum
internasional, sengketa internasional melibatkan hubungan antarnegara. Jika
dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional mencakup sengketa
antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta
sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu
tindakan yang dapat menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam
pelanggaran internasional.
Ø Macam-macam
Pelanggaran Internasional, yaitu :
a. Pelanggaran Traktat atau berkenan dengan
kewajiban-kewajiban kontraktual ; pengambilan hak milik. Prinsip hukum
internasional adalah bahwa “ setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan
suatu kewajiban untuk mengganti rugi “
b. Pelanggaran-pelanggaran Internasional (
kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban
kontraktual ).
c.
Klaim-klaim.
Ø
Tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian
Internasional, seperti :
-
Agresi;
-
Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
-
Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.
Ø Pelanggaran internasional yang dapat
menimbulkan sengketa, yaitu :
a.
Pelanggaran agresi;
b.
Mempertahankan dominasi kolonial dengan ketentuan ( yang bertentangan
dengan penentuan nasib sendiri );
c.
Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan
perbudakan , genocide,apartheid serta pencemaran besar-besaran terhadap
atmosfer dan udara.
Ø
Faktor yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a.
Faktor Ideologi, yaitu pertentangan atau sengketa Internasional yang
dipicu oleh perbedaan Ideologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung
Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-Komunis.
b.
Faktor Politik, yaitu pertentangan atau sengketa antar negara yang
dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai bagian wilayah Negara atau
perbatasan wilayah Negara. Misalnya,
sengketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulau Sipandan dan Ligitan.
c. Faktor Ekonomi, yaitu pertentangan atau
sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya perebutan Sumber Daya Alam ( SDA
). Misalnya ketika Amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang
menduga bahwa disamping faktor politik, juga faktor ekonomi, yaitu ingin
menguasai Minyak di Timur Tengah.
d. Faktor Sosial Budaya, yaitu pertentangan
atau sengketa yang terjadi karena perbedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme
Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakkan dan teror (
Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya )
e. Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu
pertentangan atau sengketa yang terjadi karena masing-masing pihak
mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, saat Irak menduduki dan
mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh pasukan Amerika Serikat
dengan pasukan multinasional dari berbagai negara.
2. Batas Negara, Daerah Perbatasan, dan
Sengketa
a. Batas Negara dan Daerah Perbatasan
Sejak awal peradaban, manusia merasa
perlu membagi dunia atas teritorial-teritorial yang menyatukan anggota kelompok
mereka dan memisahkannya dari kelompok lain. Pembagian
awal ini sering didasarkan atas luas tanah pertanian atau pengaruh pusat kota
atas daerah sekitarnya. Ketika kelompok-kelompok yang terbagi atas kerajaan
mulai mengembangkan teritiorialnya, mereka melanggar batas kerajaan lain.
Perang pun pecah yang akhirnya diikuti dengan perdamaian. Hasilnya adalah
daerah transisi antardua wilayah kerajaan berupa daerah perbatasan.
b.
Sengketa
Sengketa batas negara muncul ketika suatu
negara mengklaim daerah yang berdekatan dengan negara yang lain karena hal-hal
tertentu yang dimiliki oleh daerah tersebut. Hal-hal yang dimaksud meliputi
catatan sejarah atau budaya, posisi strategis, atau sumber daya ekonomi seperti
minyak bumi dan air tanah. Sengketa tidak akan terjadi sebelum konfllik militer
atau upaya diplomatik terjadi, meskipun klaim informal oleh suatu negara juga
dapat menimbulkan ketegangan.
Ada empat jenis
sengketa jenis batas negara, antara lain sebagai berikut :
1.) Sengketa Posisi
Lokasi batas
disengketakan oleh satu kelompok atau lebih. Suatu negara bisa tidak sepakat
tentang suatu batas karena survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah
tua, atau karena alasan lain. Ciri-ciri geografis seperti sungai dan pegunungan
sering digunakan sebagai batas alam karena posisisnya yang pasti. Namun, dari
waktu ke waktu ciri-ciri geografis ini berubah karena proses geofisika. Sebagian Sungai Kongo yang membentuk batas antara negara Kongo dan
Republik Demokratik Kongo dipersengketakan karena pergeseran pulau dan aliran
sungai.
2.)
Sengketa Teritorial
Terjadi jika suatu negara mengklaim sebuah
wilayah yang berada di wilayah negara lain atau ketika batasnya
dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau
budaya. Kelompok budaya tertentu mungkin telah menempati sebuah daerah dalam
jangka waktu yang lama dan mendasar klaim mereka atas hal ini. Contohnya,
invasi Irak ke Kuwait tahun 1990 dan sengketa Semenanjung Bsi antara Nigeria
dan Kamerun.
3.)
Sengketa Sumber Daya
Sangat lazim terjadi akhir-akhir ini.
Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan adanya
sumber daya minyak bumi di wilayah itu. Perubahan kecil terhadap suatu batas
atau akuisisi pulau lain yang tidak signifikan ( dalam kasus ini Pulau Sipadan
dan Ligitan oleh Malaysia ) dapat menghasilkan banyak manfaat ekonomi di bawah
hukum internasional, seperti diperolehnya Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) yang
memberikan pemasukan kepada negara di perairan internasional. Contoh lain yang
mirip adalah Rockall Island di Samudera Atlantik yang diklaim oleh Irlandia,
Denmark, dan Eslandia. Selain itu, Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan juga
diklaim oleh tidak kurang dari enam negara.
4.)
Sengketa Budaya
Terjadi jika kelompok yang berbeda secara
budaya memilih untuk memisahkan diri dari kelompok lain di wilayah mereka, bila
perlu dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Sebuah kelompok dapat berbeda
secara budaya karena berbagai faktor. Umumnya, faktor-faktor itu adalah latar
belakang suku bangsa, afiliasi agama, keyakinan politik, dan bahasa. Sengketa
budaya paling sulit diselesaikan karena mengandung nilai pribadi dan nasional.
3.
Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
a.
Metode-metode Diplomatik
1.) Negosiasi
Merupakan metode penyelesaian sengketa yang
paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa
tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya, negosiasi hanya berpusat pada
diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Apabila kedua pihak
menemukan jalan keluar sengketa, maka setiap pihak memberikan konsesi kepada
pihak lawan. Terkadang negosiasi merupakan cara pertama sebelum para pihak
menggunakan cara-cara lain.
2.)
Mediasi
Merupakan bentuk lain negosiasi.
Perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku
mediasi ( mediator ). Seorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran
aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan
di antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana apabila
para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh
para pihak yang bersengketa.
3.)
Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai
penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan
yang bersifat internasional guna mencari dan mendengarkan bukti-bukti yang
relevan dengan permasalahan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, badan ini dapat
mengeluarkan sebuah fakta disertai dengan penyelesaian permasalahan.
4.)
Konsiliasi
Merupakan metode penyelesaian pertikaian
yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak,
baik bersifat permanen atau sementara.
Perbedaan antara konsiliasi dan mediasi
adalah mediasi merupakan perluasan dari negosiasi, sedangkan konsiliasi
memberikan peran bagi pihak ketiga yang setaraf dengan inquiry atau arbitrase.
Dalam konsiliasi, pencarian fakta bukanlah hal yang mutlak harus ada.
Kemiripannya dengan mediasi terletak pada penyelesaian yang diajukan tidak
memiliki kekuatan memaksa.
b.
Metode-metode Legal
Metode ini merupakan cara penyelesaian
sengketa internasional secara yudisial ( hukum ) dalam hukum internasional,
yang tentu saja berbeda dengan sistem hukum nasional. Beberapa metode penyelesaian
secara legal adalah sebagai berikut :
1.)
Arbitrase
Metode ini digunakan dalam hukum nasional
dan hukum internasional. Secara tradisional, arbitrasi digunakan dalam
persoalan-persoalan hukum, biasanya dalam persengketaan mengenai perbatasan dan
wilayah. Arbitrase memberikan keleluasaan kepada para pihak yang bersengketa
untuk menentukan proses perkara. Hal ini terbukti dengan adanya kebebasan para
pihak untuk memilih arbitrator.
2.)
Mahkamah Internasional
Merupakan pengadilan yang memiliki yuridiksi
atas berbagai persoalan internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk
memutuskan suatu kasus dengan persetujuan semua pihak yang bersengketa. Fungsi
Mahkamah Internasional dinyatakan dalam Piagam PBB Pasal 38 ayat ( 1 ), yaitu
memutus perkara sesuai dengan hukum internasional atau berlandaskan
sumber-sumber hukum internasional. Dalam memutus perkara, Mahkamah
Internasional harus memerhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang
bersengketa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bagi Mahkamah Internasional
untuk mengunjungi objek sengketa.
Menurut Pasal 60, putusan Mahkamah
Internasional bersifat final dan mengikat yang dibatasi oleh Pasal 59, yaitu
putusan hanya mengikat para pihak yang terkait. Dalam hal salah satu pihak
gagal menjalankan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ke Dewan
Keamanan ( Pasal 94 ).
3.)
Pengadilan-pengadilan lainnya
Salah satu persoalan hukum yang acapkali
timbul dalam era globalisasi adalah persengketaan dalam perdagangan
internasional. WTO sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia memiliki sistem
peradilan tersendiri untuk menyelesaikan sengketa. Sistem peradilan ini
dibentuk tahun 1994 bersamaan dengan berdirinya WTO. Tujuannya untuk
menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan
dengan menggunakan konsultasi-konsultasi antarpihak, mediasi, konsiliasi, dan
arbitrase.
Contoh lain adalah pengadilan yang
didirikan atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan untuk
menangani persoalan-persoalan yang timbul akibat hukum laut yang baru.
4.
Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi
a.
Organisasi regional
Dalam Deklarasi Manila ( 1982 ) tentang
penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat
diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional adalah
NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah satu fungsi utama organisasi
regional adalah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah negara untuk
melakukan hubungan-hubungan diplomatik.
b.
PBB
Sebagaimana amanat Pasal 1 Piagam PBB,
salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Tujuan tersebut sangat terkait dengan upaya penyelesaian
sengketa secara damai. Tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila sengketa
antarnergara tidak terselesaikan. Oleh karena itu, sebuah mekanisme
penyelesaian sengketa merupakan hal penting demi tercapainya tujuan PBB.
Institusi PBB yang berperan penting dalam
penyelesaian pertikaian secara damai adalah Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan
Sekretaris Jenderal.
C.
PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
1.
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional ( MI ) merupakan
organ hukum utama PBB yang didirikan tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB sebagai
kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga
ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum
kepada PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional. Markas besar MI
terletak di Den Haag, Belanda.
Seluruh
anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. Sebuah negara yang bukan
anggota MI dapat menjadi pihak Statuta MI atau menggunakan MI jika menerima
syarat-syarat yang ditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan kontribusi dana
kepada MI.
Sengketa dapat dibawa ke MI melalui dua
cara :
Pertama, melalui kesepakatan khusus
antarpihak, yaitu semua pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI.
Kedua, melalui permohonan sendiri oleh
suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan
oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI dalam hal sengketa.
Atau, negara yang merupakan para pihak dalam statuta dapat menyatakan lebih
dahulu penerimaan otomatis mereka atas yurisdiksi MI untuk suatu atau seluruh
jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal sebagai menerima yurisdiksi wajib
( Compulsory Jurisdiction ). Setelah permohonan diajukan, diadakan pemeriksaan
perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui :
a.
Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan untuk menjamin setiap pihak
dalam mengemukakan pendapatnya;
b.
Sidang-sidang MI terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase
tertutup. Rapat-rapat hakim-hakim MI diadakan dalam sidang tertutup.
Selanjutnya, sesuai Pasal 26 statuta, MI
dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas
3 hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus, seperti
perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi.
MI memberikan pendapat hukum tentang pertanyaan
Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan, dan organ serta lembaga khusus PBB lain yang
telah diberi wewenang oleh Majelis Umum untuk meminta pendapat seperti itu atau
yang diizinkan oleh konstitusi.
2.
Hakim dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 Hakim, yang
masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut oleh Dewan Keamanan dan
Majelis Umum, yang masing-masing mengambil suara secara Independen. Para hakim
dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan dapat dipilih kembali ; tidak boleh ada
dua hakim MI dari Negara yang sama.
3.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah
Internasional
Sengketa internasional dapat diselesaikan
oleh Mahkamah Internasional melalui prosedur berikut :
1.)
Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter ( kemanusiaan )
di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2.)
Adanya pengaduan dari korban ( rakyat ) dan pemerintahan yang menjadi
korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah
melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.)
Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.)
Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan
penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau
kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa
melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
5.)
Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat
dijatuhkan apabila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan
telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan
dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk
mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak
melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Mahkamah Internasioanl memutuskan sengketa berdasarkan hukum. Keputusan
dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh
negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat,
final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak
yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang dipersengketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah
Internasional dapat mengemukakan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion (
pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan
keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut ).
4.
Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa
Internasional
Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta
menyelesaikan konflik antar Bangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan
Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan Kodifikasi Hukum
Internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ
turunan yaitu Komisi Hukum Internasional ( 1947 ) dan Komisi Hukum Perdagangan
Internasional ( 1966 ). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional
mempersiapkan draft traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah
topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik,
Hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, Hukum traktat antar bangsa-bangsa
dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari Yurisdiksi Negara lain
keberlanjutan suatu negara dalam hal traktat, serta hukum perairan air tawar
internasional.
Komisi Hukum Perdagangan
Internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan
perkembangan ekonomi. Setelah disetujui oleh Majelis Umum, draft dari komisi
ini biasanya diajukan ke konferensi internasional yang diadakan PBB untuk
pelaksaan konvensi.